Translate

Rabu, 26 Desember 2012

Contoh Telaah Jurnal


PERNIKAHAN MUSLIM DENGAN NON MUSLIM
DALAM TAFSIR TEMATIK AL-QUR'AN
 Imron Rosyadi
Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta, Jl. Ahmad Yani, Tromol Pos I, Pabelan Kartasura, Surakarta 57102 Telp (0271) 717417, 719483 (Hunting) Faks. (0271) 715448. website: http// www.ums.ac.id Email: ums@ums.ac.id

  
                  I.            Alasan Pemilihan Judul

Hubungan antar umat beragama telah lama menjadi isu yang populer di Indonesia. Popularitas isu ini sebagai konsekuensi dari masyarakat Indonesia yang majmuk, khususnya dari segi agama dan etnis. Karena itu, persoalan hubungan antar umat beragama ini menjadi perhatian dari berbagai kalangan, tidak hanya pemerintah tetapi juga komponen lain dari bangsa ini, sebut saja misalnya, LSM, lembaga keagamaan, baik Islam maupun non Islam dan lain sebagainya. Pernikahan beda agama merupakan masalah yang serius dalam pergulatan pemikiran bangsa Indonesia antara yang pro dan kontra.


      II.            Substansi Jurnal

Makalah ini menyoroti hukum pernikahan beda agama menurut Muhammadiyah  dengan menggunakan Tafsir Tematik al-Qur'an, setelah melakukan kajian ayat 221 al-Baqarah dan al-Mâidah ayat 5 serta melihat konteks ke Indonesiaan.

Muhammadiyah sebagai salah satu lembaga keagamaan yang berbasis Islam yang merupakan bagian dari komponen bangsa ini tertarik juga untuk mencoba ikut mengurai gagasan secara akademis hubungan antar umat beragama. Salah satu persoalan di dalam hubungan antar agama ini adalah persoalan pernikahan Muslim dengan non-Muslim (selanjutnya disebut: pernikahan beda agama). Sesuai dengan jargon Muhammadiyah yang menjadikan al-Qur'an dan al-Sunnah sebagai dasar berpijak, maka perspektif Muhammadiyah dalam melihat pernikahan beda agama ini juga didasarkan pada dua sumber ajaran tersebut.

Ketertarikan Muhammadiyah untuk terlibat dalam diskusi pernikahan beda agama, agaknya merupakan bagian dari sensifitas Muhammadiyah dalam merespon persoalan kewarganegaraan Indonesia yang multi agama dan etnis di satu sisi, dan fakta Islam sebagai agama yang dianut oleh sebagian besar warga negara Indonesia di pihak lain. Dua sisi tersebut dimungkinkan dapat berbenturan satu dengan lainnya. Dengan mendiskusikan persoalan ini, tampaknya Muhammadiyah bermaksud untuk dapat ikut menata problem kewarganegaraan Indonesia yang majemuk itu berjalan tanpa harus berseberangan dengan ajaran agama yang dipahaminya yang agama itu memang menjadi bagian dari sensifitas seorang Muslim.

Sebagaimana diketahui bahwa di samping perintah agama, pernikahan merupakan bagian dari kemanusiaan seseorang. Perwujudan pernikahan seorang Muslim misalnya, dalam batas-batas tertentu memang melampaui batas agamanya ketika ia hidup dalam kemajemukan warga dari aspek agama seperti di Indonesia ini. Dalam kondisi kemajukan seperti itu, seorang Muslim hampir dipastikan sulit untuk menghindari dari persentuhan dan pergaulan dengan orang yang beda agama. Pada posisi seperti ini ketertarikan pria atau wanita Muslim dengan orang yang beda agama dengannya atau sebaliknya, yang berujung pada pernikahan hampir pasti tidak terelakkan. Dengan kata lain, persoalan pernikahan antar agama hampir pasti terjadi pada setiap masyarakat yang majemuk.

Kajian yang dilakukan oleh Muhammadiyah tentang pernikahan beda agama ini, misalnya dapat dilihat dalam Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam (MTPPI) PP Muhammadiyah, Tafsir al-Qur'an Tematik, diterbitkan oleh Pustaka Suara Muhammadiyah, 2000. Buku tafsir ini dibagi menjadi empat bab. Bab pertama membahas tentang prinsip-prinsip hubungan antar umat beragama. Bab kedua, diberi topik menjaga hubungan baik dan kerjasama antar umat beragama. Bab ketiga, mendeskripsikan tentang ahli kitab, sedangkan bab keempat membahas pernikahan beda agama dalam al-Qur'an. Makalah yang singkat ini tidak mencoba mendiskusikan semua topik seperti tertuang dalam buku tafsir tersebut, namun mencoba untuk mendiskusikan bab keempat dari buku tafsir itu, khususnya larangan pernikahan beda agama.

Menurut Tafsir Tematik Al-Qur'an, pernikahan beda agama dapat ditemui dalam tiga surat,[1] yaitu surat al-Baqarah (2): 221[2]; surat al-Mumtahanah (60): 10[3]; dan surat al-Mâidah (5): 5[4]. Surat al-Baqarah (2): 221 berbicara tentang ketidakbolehan pria Muslim menikah dengan wanita musyrik, begitu juga sebaliknya ketidakbolehan wanita Muslimah dinikahkan dengan pria musyrik, sedangkan al-Mumtahanah (60): 10, menegaskan bahwa baik pria Muslim maupun wanita Muslimah tidak diperkenankan menikah dengan orang kafir.[5] Adapun surat al-Mâidah (5): 5 membolehkan pria Muslim menikahi wanita ahli kitab tetapi tidak sebaliknya.

Dari tiga surat seperti disebutkan di atas, setidaknya bisa dipilah menjadi dua, yaitu pertama, bagi wanita Muslimah tidak boleh menikah, baik dengan pria musyrik maupun dengan ahli kitab. Adapun kedua, bagi pria Muslim, diberikan pilihan, tidak diperbolehkan menikahi wanita musyrik, sedangkan menikahi wanita ahli kitab diperbolehkan. Untuk mendiskusikan hukum pernikahan beda agama ini, Tafsir Tematik al-Qur'an membahas sosok wanita musyrik dan wanita ahli kitab seperti dikemukakan al-Qur'an pada surat al-Baqarah: 221 dan al-Mâidah: 5. Dua hal ini tampaknya menurut Tafsir Tematik Al-Qur'an,

Di sini, wanita non Muslimah dibedakan antara wanita musyrik dengan ahli kitab. menjadi kata kunci untuk masuk pada pembahasan hukum pernikahan beda agama itu dibolehkan atau diharamkan.


                   III.            Manfaat Isi Jurnal Bagi Perubahan Mahasiswa dan Masyarakat Pada Umumnya

Menata problem kewarganegaraan Indonesia yang majemuk itu berjalan tanpa harus berseberangan dengan ajaran agama yang dipahaminya yang agama itu memang menjadi bagian dari sensifitas seorang Muslim. Sebagaimana diketahui bahwa di samping perintah agama, pernikahan merupakan bagian dari kemanusiaan seseorang. Selain itu juga dapat mengetahui hokum pernikahan beda agama. Isi jurnal ini dapat membantu mengeluarkan kita dari simpang siur berbagai perbedaan pendapat mengenai hokum pernikahan beda agama itu sendiri. Sebab dalam jurnal ini telah diulas dengan sumber Al-Qur’an kemudian dijabarkan hukum pernikahan tersebut baik dari pihak laki – laki muslim dengan wanita musyrik dan ahli kitab maupun pernikahan dari pihak wanita muslim dengan laki laki musyrik dan ahli kitab.


                             IV.            Penutup

1.    Kesimpulan

Pernikahan beda agama merupakan masalah yang serius dalam pergulatan pemikiran bangsa Indonesia antara yang pro dan kontra. Pada posisi seperti ini ketertarikan pria atau wanita Muslim dengan orang yang beda agama dengannya atau sebaliknya, yang berujung pada pernikahan hampir pasti tidak terelakkan. Dengan kata lain, persoalan pernikahan antar agama hampir pasti terjadi pada setiap masyarakat yang majemuk.Pernikahan merupakan bagian dari kemanusiaan seseorang. Dari tiga surat seperti disebutkan di atas, setidaknya bisa dipilah menjadi dua, yaitu pertama, bagi wanita Muslimah tidak boleh menikah, baik dengan pria musyrik maupun dengan ahli kitab. Adapun kedua, bagi pria Muslim, diberikan pilihan, tidak diperbolehkan menikahi wanita musyrik, sedangkan menikahi wanita ahli kitab diperbolehkan. Di sini, wanita non Muslimah dibedakan antara wanita musyrik dengan ahli kitab.

2.    Saran

Sekarang banyak ditemukan banyak sekali perbedaan pendapat mengenai problematika umat khususnya agama Islah. Oleh karena itu sebaiknya apabila kita ingin mengetahui kebenaran sebaiknya tidak hanya terpacu pada satu sumber perorangan saja tetapi kita harus mencari tokoh – tokoh yang lebih dapat dipercaya. Sebagai pedoman utama sebagai umat Islam harus percaya pada aturan Al-Qur’an, kemudian Hadist dan hasil diskusi ulama.


PERAN STRATEGIS ORGANISASI ZAKAT
DALAM MENGUATKAN ZAKAT DI DUNIA
Didin Hafidhuddin
Sekretaris Jenderal World Zakat Forum (WZF)
Ketua Umum BAZNAS
  

I.      Alasan Pemilihan Judul

Salah satu potensi yang masih belum dimanfaatkan oleh umat adalah zakat dana. Di Indonesia, potensinya mencapai 2 persen dari PDB, yang tidak kurang dari Rp 100 triliun per tahun. Sebagai bisa disaksikan dalam sejarah, penggunaan zakat mampu mengentaskan kemiskinan, khususnya selama era mulia Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Tulisan ini mencoba untuk membahas strategi yang diperlukan dalam rangka mewujudkan potensi zakat di negara itu. Selain itu, penguatan global yang zakat kerjasama dan jaringan sangat diperlukan sebagai cara yang efektif untuk mengatasi kemiskinan yang masih ada di dunia Muslim.


II.   Substansi Jurnal

Jika diamati secara seksama, sesungguhnya umat Islam itu di samping memiliki berbagai persoalan yang berat dan kompleks, seperti persoalan pemahaman keagamaan yang belum lurus, persoalan kemiskinan yang masih melilit sebagian besar umat, persoalan kebodohan, dan sebagainya, umat Islam pun memiliki banyak potensi yang belum digali dan belum dimanfaatkan secara optimal untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut, sekaligus untuk membangkitkan kembali peradaban Islam di era globalisasi ini. Potensi tersebut antara lain adalah zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) yang tersebar merata di negara- negara mayoritas penduduknya muslim, seperti Indonesia.

Zakat, di samping sebagai rukun Islam yang ketiga, bagian dari ibadah mahdah kepada Allah SWT, juga ibadah maliyah iztimaiyah yang memiliki berbagai fungsi sosial yang sangat strategis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat. Secara empirik, hal ini pernah terbukti dalam sejarah pada masa Khalifah Umar bin Abdul Azis. Ketika itu, zakat dikelola oleh para petugas (amil zakat) yang amanah dan profesional, di bawah kendali pemerintah yang adil dan bertanggung jawab, ternyata telah mampu meningkatkan  kesejahteraan umat dan meminimalisir hal-hal yang berkaitan dengan kemiskinan dalam waktu yang relatif tidak lama.
Untuk menggali potensi tersebut, paling tidak diperlukan empat langkah yang harus dilakukan secara simultan.  Pertama, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dengan hukum dan hikmah zakat, harta objek zakat sekaligus tata cara perhitungannya, dan kaitan zakat dengan pajak. Dalam kaitan dengan hikmah dan fungsi zakat misalnya, bahwa kesediaan berzakat akan membangun etos dan etika kerja (QS. Al-Mu’minun: 1-4), mengembangkan dan memberkahkan harta (QS. Al-Baqarah : 276 dan QS. Ar-Rum: 39), menjernihkan pikiran dan jiwa (QS. At-Taubah: 103), membantu dan menolong kaum dhuafa dalam meningkatkan kesejahteraan hidupnya (QS. At-Taubah: 60), sekaligus memperkuat kegiatan ekonomi masyarakat karena harta tidak hanya terakumulasi di tangan sekelompok orang kaya saja (QS. Al-Hasyr: 7), dan masih banyak fungsi serta hikmah lainnya.
 Dalam hubungannya dengan pajak, diharapkan ada upaya sungguh-sungguh dari pihak legislatif dan eksekutif agar zakat bisa mengurangi pajak. Hal ini dipastikan akan meningkatkan perolehan pengumpulan zakat sekaligus pengumpulan pajak. Indonesia yang secara demografis merupakan negara berpenduduk muslim terbesar di dunia memiliki potensi zakat yang sangat besar, yakni menurut Riset Habib Ahmed (IRTI-IDB/Islamic Research and Training Institute-Islamic Development Bank) adalah 2 persen dari GDP Indonesia (Rp 5 ribu trilyun) atau sebesar Rp 100 triliun per tahun.
 Sejak beberapa tahun terakhir, kesadaran masyarakat muslim Indonesia cukup tinggi untuk berzakat. Jika kesadaran masyarakat, baik perorangan maupun lingkungan perusahaan (korporasi) terus tumbuh untuk menunaikan zakat, maka insya Allah berbagai masalah kemiskinan dan problem umat lainnya akan dapat segera teratasi.
Kedua, penguatan amil zakat sehingga menjadi amil yang amanah, terpercaya, dan profesional. Untuk mencapai hal ini, diperlukan SDM-SDM zakat yang memiliki akhlakul karimah, pengetahuan tentang fiqih zakat, dan manajemennya secara baik. Amil  zakat pun diharapkan memiliki  data base mustahik dan muzaki yang akurat dan  up to date  sehingga pengumpulan dan penyaluran zakat dapat dipetakan dengan baik.
Semua hikmah dan fungsi zakat di atas, hanya akan dapat diaktualisasikan melalui amil yang kuat.  Oleh karena itu, pantaslah satu-satunya ibadah yang secara eksplisit dikemukakan dalam Al-Quran ada petugasnya, hanyalah zakat (QS At-Taubah: 60 dan QS At-Taubah: 103 serta beberapa hadis Nabi). Di zaman Nabi dan para sahabat, tidak pernah zakat disalurkan  langsung oleh muzakki kepada mustahik tanpa melalui amil, kecuali infak dan sedekah. 
Ketiga,  penyaluran zakat yang tepat sasaran sesuai dengan ketentuan syariah dan memperhatikan aspek-aspek manajemen yang transparan. Misalnya, zakat di samping diberikan  secara konsumtif untuk memenuhi kebutuhan primer secara langsung (QS Al-Baqarah : 273), juga diberikan untuk meningkatkan kegiatan usaha dan kerja mustahik/zakat produktif (al-hadis).
Dalam menyalurkan zakat kepada para mustahik, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai contoh membuat klasifikasi penyaluran melalui lima program, yang kesemuanya untuk para mustahik. Adapun kelima program tersebut adalah Indonesia Peduli (terutama mengatasi musibah), Indonesia Cerdas (bidang pendidikan mustahik), Indonesia Sehat (bidang kesehatan mustahik), Indonesia Takwa (bidang kehidupan beragama mustahik), dan Indonesia Makmur (bidang peningkatan kehidupan ekonomi mustahik).
Keempat, sinergi dan koordinasi atau  taawun  baik antarsesama amil zakat (tingkat daerah, nasional, regional, dan internasional) maupun dengan komponen umat yang lain seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), lembaga-lembaga pemerintah, organisasi-organisasi Islam, lembaga pendidikan Islam, perguruan tinggi, media massa, dan lain-lain Diharapkan aktualisasi potensi zakat merupakan sebuah gerakan bersama yang masif yang lintas etnis, organisasi, dan teritorial (perhatikan QS Al-Maidah: 2 dan QS At-Taubah: 71).
                                           
III.                       Manfaat Isi Jurnal Bagi Perubahan Mahasiswa dan Masyarakat Pada Umumnya

Tulisan ini mencoba untuk membahas strategi yang diperlukan dalam rangka mewujudkan potensi zakat di negara itu. Selain itu, penguatan global yang zakat kerjasama dan jaringan sangat diperlukan sebagai cara yang efektif untuk mengatasi kemiskinan yang masih ada di dunia Muslim.

IV.                       Penutup

1.     Kesimpulan

Umat Islam pun memiliki banyak potensi yang belum digali dan belum dimanfaatkan secara optimal untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut, sekaligus untuk membangkitkan kembali peradaban Islam di era globalisasi ini. Potensi tersebut antara lain adalah zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) yang tersebar merata di negara- negara mayoritas penduduknya muslim, seperti Indonesia.
Zakat, di samping sebagai rukun Islam yang ketiga, bagian dari ibadah mahdah kepada Allah SWT, juga ibadah maliyah iztimaiyah yang memiliki berbagai fungsi sosial yang sangat strategis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat
Untuk menggali potensi tersebut, paling tidak diperlukan empat langkah yang harus dilakukan secara simultan.  Pertama, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dengan hukum dan hikmah zakat, harta objek zakat sekaligus tata cara perhitungannya, dan kaitan zakat dengan pajak. Kedua, penguatan amil zakat sehingga menjadi amil yang amanah, terpercaya, dan profesional. Untuk mencapai hal ini, diperlukan SDM-SDM zakat yang memiliki akhlakul karimah, pengetahuan tentang fiqih zakat, dan manajemennya secara baik. Amil  zakat pun diharapkan memiliki  data base mustahik dan muzaki yang akurat dan  up to date  sehingga pengumpulan dan penyaluran zakat dapat dipetakan dengan baik. Ketiga,  penyaluran zakat yang tepat sasaran sesuai dengan ketentuan syariah dan memperhatikan aspek-aspek manajemen yang transparan. Keempat, sinergi dan koordinasi atau  taawun  baik antarsesama amil zakat (tingkat daerah, nasional, regional, dan internasional) maupun dengan komponen umat yang lain seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), lembaga-lembaga pemerintah, organisasi-organisasi Islam, lembaga pendidikan Islam, perguruan tinggi, media massa, dan lain-lain Diharapkan aktualisasi potensi zakat merupakan sebuah gerakan bersama yang masif yang lintas etnis, organisasi, dan teritorial

2.    Saran

Keempat langkah tersebut di atas seyogyanya merupakan agenda utama dan agenda bersama dari organisasi zakat internasional. Persoalan kemiskinan adalah persoalan Organisasi zakat internasional seyogyanya merumuskan keempat langkah tersebut secara konseptual maupun secara  operasional. Misalnya sosialisasi dan edukasi dengan materi dan substansi yang sama agar masyarakat internasional memiliki pandangan yang sama tentang urgensi zakat dalam kehidupan sosial. Penguatan kelembagaan melalui pelatihan-pelatihan bersama dalam bidang SDM zakat, fiqih zakat, manajemen zakat, sistem teknologi dan informasi (IT) zakat, serta  publikasi-publikasi (buku, majalah, hasil riset, jurnal, dan lain-lain). Kerja sama dalam bidang penyaluran zakat pun perlu dilakukan. Misalnya, dengan membuat  pilot project  bersama beberapa daerah miskin yang penanganannya di berbagai bidang kehidupan (pendidikan, kesehatan, lingkungan, peningkatan ekonomi, dan  sebagainya) melalui zakat.  Jika langkah langkah tersebut di atas dilakukan dengan sungguh-sungguh, maka  optimalisasi zakat di tingkat nasional maupun internasional, baik pengumpulan,  pendayagunaan, dan pendistribusiannya akan memberikan kontribusi secara nyata dalam rangka penguatan zakat di dunia. 



GLOBALISASI DAN TANTANGAN BAGI SISTEM KEUANGAN ISLAM:
PERSPEKTIF FILSAFAT EKONOMI ISLAM

Bambang Wahyu
Dosen Program Studi Ekonomi Islam FAI-UIKA Bogor


  
I.      Alasan Pemilihan Judul

Tantangan sistem keuangan Islam saat ini dihadapkan pada globalisasi yang memiliki banyak kekuatan untuk mempengaruhi karakter dan perkembangan sistem keuangan Islam. Risiko- sharing dan bagi hasil sebagai inti dari keuangan Islam ditingkatkan dalam rangka meningkatkan akhir solusi masalah keuangan modern. Namun cara tersebut telah dibahas terutama terkait dengan kurangnya instrumen keuangan dan diversifikasi portofolio.

II.   Substansi Jurnal

 Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi berakibat langsung pada struktur
pasar dan institusi keuangan dunia. Derasnya arus teoritisasi sistem finansial, akselerasi inovasi teknologi keuangan, deregulasi dan reformasi institusi telah merubah wajah sistem  dan mekanisme finansial sehingga mendorong munculnya perkembangan sistem keuangan  global. Beberapa contoh dapat dikemukakan seperti pemadatan (embedding) ruang dan waktu  kerja manusia berdasarkan teknologi dalam sistem kapitalisme mengakibatkan semua ruang  kehidupan (ruang keluarga, ruang tidur, ruang tamu, dll) menjadi wahana untuk menjual  produk (TV Plasma, DVD, seperangkat sofa, AC, dll) Ruang kerja tidak lagi membutuhkan  tempat khusus seperti ruang kantor. Semua transaksi bisnis dapat dilakukan di restoran, ruang hotel, atau rumah pribadi. Waktu kerja pun bisa ditambah sesuai dengan kebutuhan produktivitas (jam lembur, sift malam, dll).

Perkembangan ini  de facto  memacu individu berinvestasi dalam ragam bisnis, memperoleh tingkat suku bunga yang lebih murah dari sebelumnya, serta berbagi risiko dengan individu atau lembaga lain. Perkembangan dramatis dalam sektor finansial dunia semakin kuat karena keikutsertaan pihak luar, seperti pemerintah dan lembaga internasional. Struktur pasar global yang selama ini menjadi prerogatif individu dan perusahaan multinasional mengalami perubahan signifikan karena selain masuknya pemerintah (nation-state) dan lembaga internasional juga mengakibatkan posisi individu dan perusahaan multinasional menjadi dominan3. George Soros dengan  Quantum Fund-nya sanggup merekayasa dan mengguncang pasar dunia melalui spekulasi perdagangan valas. Maka keputusan individu sering memiliki implikasi global berkenaan dengan dinamika dan akselerasi struktur pasar finansial. Tentu saja, teknologi informasi yang menjadi  ikon globalisasi memungkinkan keterjaringan manusia modern dalam  networking. Pelaku pasar dunia melakukan kolaborasi aktif dengan pihak-pihak lain dengan tujuan membakukan (fixing) globalisasi secara  mondial  di mana pemerintah tidak lagi merujuk pada posisi administratif dan supervisi melainkan telah menjadi penjual atau pembeli dalam konstelasi pasar kompetitif.

Dalam konteks ini terlihat bahwa globalisasi merupakan proses pertumbuhan yang multidimensi dan multibentuk melalui keterhubungan antar negara dan antar individu di seluruh dunia. Dan proses pertumbuhannya menyangkut aspek ekonomi, budaya, dan sosial-politik. Dalam dimensi ekonomi, proses ini mencakup pertumbuhan angka perdagangan, pergerakan mata uang, investasi global dan produksi yang melibatkan regulasi, standarisasi, dan eksistensi kelembagaan. Tenaga kerja murah, kemudahan investasi dan transportasi, liberalisi perdagangan, serta bebasnya aliran modal mampu memobilisir pertumbuhan ekonomi dunia secara global.

Dalam pengelolaan risiko bisnis di atas, investor dan pelaku usaha cenderung memberlakukan “penyebaran dan pembagian risiko” (risk-spreading and sharing) dibandingkan “pemindahan risiko dengan kontrak harga tetap” (risk-shifting via fixed price debt contract). Jika sebelumnya sistem kedua mendominasi perdagangan global maka pemikiran dan analisis risiko bisnis global yang fluktuatif menyebabkan pelaku usaha memilih sistem pertama. Inovasi baru dalam bisnis mengharuskan analisis harga risiko yang dikaitkan dengan ketersediaan informasi serta mengadopsi standar internasional dalam prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik (good corporate governance). Maka lanskap sistem finansial internasional mendorong tumbuhnya sistem  risk-sharing, sekuritas berbasis aset (asset-based securitization), dan transaksi bagi hasil (loss and profit sharing) dengan tujuan menjaga stabilitas perdagangan internasional.

Tantangan baru sistem keuangan Islam terdapat pada akumulasi teori, operasional, dan implementasinya. Akumulasi teori keuangan Islam sebagaimana dikembangkan ilmuwan dan ekonom Islam harus menjadi landasan teoritis untuk membangun sistem keuangan berbasis  profit sharing  yang produktif dan menguntungkan. Pada ranah operasional, perkembangan dan inovasi teknologi, intermediasi keuangan, dan manajemen risiko dapat diejawantahkan secara komprehensif. Secara implementatif juga harus diupayakan langkah-langkah membumikan sistem keuangan Islam sebagai sub sistem ekonomi Islam.

Dalam rasional ekonomi, perkembangan sistem keuangan didukung oleh kuatnya fondasi institusi. Dan institusi keuangan yang kuat berkaitan dengan upaya melindungi hak milik, hak investor, dan kontrak. Optimisme publik terhadap institusi keuangan sangat tergantung dari jaminan ini. Institusi keuangan Islam telah menunjukkan kinerja positif dalam menjamin hak dan kontrak tersebut sehingga sistem  surplus sharing  dapat diperluas dalam formulasi kebijakan. Sistem keuangan profit sharing didasarkan pada transaksi saling percaya (mutual trust) di mana tingkat kepercayaan publik merupakan fondasi utama untuk mengembangkan kegiatan bisnis dan investasi yang berpengaruh pada kinerja institusi, kesejahteraan masyarakat, dan perekonomian negara.



III.                       Manfaat Isi Jurnal Bagi Perubahan Mahasiswa dan Masyarakat Pada Umumnya

Tantangan sistem keuangan Islam saat ini dihadapkan pada globalisasi yang memiliki banyak kekuatan untuk mempengaruhi karakter dan perkembangan sistem keuangan Islam. Untuk itu diperlukan kesiapan dan strategi yang matang untuk mengembangkan potensi kemajuan ekonomi Islam. Sebagai orang muslim selayaknya kita tergugah untuk bangkit berjuang meningkatkan mutu Islam di dunia dan tetap di jalan Allah.

  
IV.                       Penutup


3.    Kesimpulan

Globalisasi merupakan proses pertumbuhan yang multidimensi dan multibentuk melalui keterhubungan antar negara dan antar individu di seluruh dunia. Dan proses pertumbuhannya menyangkut aspek ekonomi, budaya, dan sosial-politik. Dalam pengelolaan risiko bisnis di atas, investor dan pelaku usaha cenderung memberlakukan “penyebaran dan pembagian risiko” (risk-spreading and sharing) dibandingkan “pemindahan risiko dengan kontrak harga tetap” (risk-shifting via fixed price debt contract). Jika sebelumnya sistem kedua mendominasi perdagangan global maka pemikiran dan analisis risiko bisnis global yang fluktuatif menyebabkan pelaku usaha memilih sistem pertama. Tantangan baru sistem keuangan Islam terdapat pada akumulasi teori, operasional, dan implementasinya. Akumulasi teori keuangan Islam sebagaimana dikembangkan ilmuwan dan ekonom Islam harus menjadi landasan teoritis untuk membangun sistem keuangan berbasis  profit sharing  yang produktif dan menguntungkan. Pada ranah operasional, perkembangan dan inovasi teknologi, intermediasi keuangan, dan manajemen risiko dapat diejawantahkan secara komprehensif. Secara implementatif juga harus diupayakan langkah-langkah membumikan sistem keuangan Islam sebagai sub sistem ekonomi Islam.


4.    Saran

Inovasi baru dalam bisnis mengharuskan analisis harga risiko yang dikaitkan dengan ketersediaan informasi serta mengadopsi standar internasional dalam prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik (good corporate governance). Maka lanskap sistem finansial internasional mendorong tumbuhnya sistem  risk-sharing, sekuritas berbasis aset (asset-based securitization), dan transaksi bagi hasil (loss and profit sharing) dengan tujuan menjaga stabilitas perdagangan internasional.

Kebijakan pemerintah dalam memperkuat institusi keuangan adalah:
1.      Memperkuat basis transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola organisasi yang baik di sektor privat dan publik.
2.      Meningkatkan jaminan hukum pada sistem fiskal dan pasar modal.
3.      Meningkatkan supremasi hukum untuk melindungi hak dan kepemilikan investor, serta memperkuat kontrak.
4.      Melakukan reformasi sektor finansial dengan partisipasi masyarakat dan pelaku pasar.
5.      Melakukan liberalisasi perdagangan dan investasi luar negeri (foreign direct investment).








0 komentar:

Posting Komentar